Palembang (ANTARA) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan aturan baru untuk penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hiswana Migas Sumatera Bagian Selatan Didik Cahyono di Palembang, Minggu, mengatakan, aturan baru itu diberlakukan, setelah adanya ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai distribusi LPG 3 kilogram
Ia menjelaskan, tidak diperkenankan lagi ada pengecer dalam rantai pendistribusian LPG 3 kilogram. Sebelum diberlakukannya aturan tersebut, Hiswana Migas telah menyosialisasikan hal itu kepada agen dan pangkalan yang ada di Sumatera Selatan.
“Sejak 20 Januari 2025, kami melakukan sosialisasi kepada agen dan juga pangkalan," jelasnya.
Dengan adanya aturan baru itu diharapkan agar masyarakat dapat membeli LPG subsidi 3 kilogram di pangkalan terdekat masing-masing kecamatannya, agar bisa mendapatkan harga sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET).
Hiswana Migas Sumsel terapkan aturan baru penjualan LPG

Petugas yang sedang mengangkat tabung gas LPG 3 Kg. (ANTARA/HO-Pertamina)