Hiswana Migas Sumsel terapkan aturan baru penjualan LPG

id Sumsel,Pertamina,LPG 3kg,HET LPG,Aturan baru

Hiswana Migas Sumsel terapkan aturan  baru penjualan LPG

Petugas yang sedang mengangkat tabung gas LPG 3 Kg. (ANTARA/HO-Pertamina)

"Harapannya masyarakat membeli di pangkalan. Sebab, jika membeli LPG ke pangkalan itu sesuai dengan harga HET," kata Didik.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025, untuk HET LPG 3 kilogram di Sumsel senilai Rp18.500 per tabung.

Elpiji 3 kg di Sumsel saat ini adalah Rp18,500 per tabung. Penetapan harga itu juga baru diberlakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, yang semula adalah Rp15.650. Dimana, harga itu akan berubah setelah sampai ke tangan pengecer dan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari, pengecer LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucapnya.

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.