Raperbub tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten OKI, dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Cahya Lempuing, katanya.
Menurut dia, Kanwil Kemenkum Sumsel sedapat mungkin akan melakukan penyesuaian dan penyerasian rancangan peraturan sesuai dengan kebutuhan Kabupaten OKI.
“Kami sudah menyusun tim perancang yang sudah melakukan tanggapan atas rancangan peraturan Kabupaten OKI untuk kemudian ditanggapi oleh pihak Pemkab setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut Kakanwil juga menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan proses yang sangat penting untuk meminimalkan ego sektoral, menguatkan koordinasi dan kebersamaan, mencegah disharmonisasi, dan meningkatkan kualitas perundang-undangan yang akan dihasilkan.
“Nantinya kami akan membuat jadwal harmonisasi yang terorganisir per bulannya, agar dalam setiap kegiatan harmonisasi raperda maupun raperkada selalu melibatkan Biro Hukum Pemda masing-masing,” jelas Kakanwil Kemenkum Agato.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Muhammad Refly menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam proses raperda dan paperkada Kabupaten OKI.
"Tujuan dari proses harmonisasi ini adalah untuk memastikan produk hukum yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dukungan dari Kanwil Kemenkum Sumsel sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Sekda berharap melalui kegiatan harmonisasi ini tidak hanya dapat memenuhi aspek legalitasnya saja, akan tetapi juga mampu memberikan solusi dari berbagai hambatan, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi Kabupaten OKI.
“Kami sangat mengharapkan koreksi dan masukan dari tenaga perancang Kanwil Kemenkum Sumsel. Semoga hasil dari kegiatan harmonisasi itu dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelayanan publik di Kabupaten OKI,” jelas Refly.
Kemenkum Sumsel harmonisasi lima raperda dan raperkada Kabupaten OKI

Tim Kemenkum Sumsel harmonisasi Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI ANTARA/HO/Kemenkum SS/25.