Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan mengharmonisasi lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Januari 2025.
"Kegiatan itu dilakukan untuk mencegah disharmonisasi atau tidak selaras dengan aturan yang lebih tinggi, dan meningkatkan kualitas perundang-undangan yang akan dihasilkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, lima rancangan peraturan daerah yang diharmonisasi yakni Raperbub tentang Perubahan Atas Perbub No.27 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Bantuan Keuangan Parpol.
Kemudian Raperbub tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB, Raperbub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD Rumah Sakit di Kabupaten OKI.
Kemenkum Sumsel harmonisasi lima raperda dan raperkada Kabupaten OKI

Tim Kemenkum Sumsel harmonisasi Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI ANTARA/HO/Kemenkum SS/25.