Polisi tahan dan tetapkan dua tersangkapencabulan santri di Jaktim

id Pencabulan di ponpes ,Ponpes Jaktim ,Jakarta Timur ,Polres Metro Jakarta Timur

Polisi tahan dan tetapkan dua tersangkapencabulan santri di Jaktim

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Total korban dalam kasus ini sebanyak lima orang santri yang tinggal di ponpes. Korban tersangka MCN ada tiga orang yakni ARD (18) IAN (17) dan YIA (15), dan tersangka CH ada dua orang yakni MFR (17) dan RN (17).Kepolisian hingga saat ini masih mendalami apakah ada keterkaitan antara keduanya atau tidak. Dari penyelidikan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi, untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu," jelas Nicolas.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan terjerat dengan pasal 76 e Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Nicolas.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tahan dan tetapkan dua tersangka pencabulan santri di Jaktim

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.