Ia menambahkan, dana tersebut tidak mencukupi untuk melakukan pendataan orang-orang yang telah melakukan perusakan hutan dengan menebang kayu dan menanam sawit dalam hutan.
Terkait dengan perambahan hutan termasuk jual beli hutan sudah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).
Untuk melakukan penegakan hukum dalam kawasan hutan negara di daerah ini, katanya, Gakkum juga menunggu anggaran karena nomenklatur kementerian berubah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, ia mengungkapkan, ada sekitar 80 persen dari seluas 78 ribu hektare kawasan HP maupun HPT di daerah itu rusak atau terbuka akibat perambahan.
"Dari 80 persen hutan yang rusak, sekitar 60 persen ditanami tanaman kelapa sawit, sisanya 20 persen hutan dalam lokasi izin usaha PT API dan BAT, tetapi sudah terbuka," ujarnya.