Dalam Keppres itu, ada empat poin utama yang ditetapkan Presiden Prabowo.
Pertama, presiden menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir, dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17–19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba presiden kembali di tanah air.
Kedua, keppres itu menetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
Ketiga, keppres itu mengatur setelah presiden kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.
Keempat, keputusan presiden itu berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 16 Desember 2024.
Presiden Prabowo bertolak ke Mesir dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa pagi, diantar Wapres Gibran Rakabuming Raka dan beberapa menteri Kabinet Merah Putih.
Lawatan itu menjadi kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Mesir pertama sejak 2013.
Di Mesir, Presiden Prabowo dijadwalkan bertemu Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi, kemudian menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 yang merupakan forum kerja sama ekonomi delapan negara, yaitu Indonesia, Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lawatan ke Mesir, Presiden Prabowo terbitkan Keppres pendelegasian tugas kepada wapres