Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen

id rasio pajak,pajak kekayaan,wealth tax,windfall profit tax,pajak karbon,kelas menengah,PPN 12

Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen

Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat perluasan objek pajak lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan negara daripada kenaikan PPN 12 persen.

“Kalau mau mendorong rasio pajak, perluas objek pajak, bukan utak-atik tarif,” kata Bhima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pemerintah bisa mulai membuka pembahasan pajak kekayaan (wealth tax) dengan potensi Rp86 triliun per tahun. Pajak anomali keuntungan komoditas (windfall profit tax) dan penerapan pajak karbon pun juga bisa menjadi alternatif dari kebijakan PPN 12 persen.

Sebab, dia meyakini kenaikan tarif PPN di tengah kondisi perekonomian saat ini bukan menjadi solusi yang tepat untuk mendongkrak pendapatan negara.

Kenaikan tarif PPN 12 persen bila diakumulasikan dalam empat tahun terakhir, kenaikannya terhitung sebesar 20 persen. “Dari 10 persen ke 11 persen, kemudian ke 12 persen, total 20 persen kenaikannya,” jelasnya.

Dengan perhitungan itu, maka kenaikan tarif PPN terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan akumulasi kenaikan inflasi tahunan.