Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen

id rasio pajak,pajak kekayaan,wealth tax,windfall profit tax,pajak karbon,kelas menengah,PPN 12

Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen

Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

Sementara efek kenaikan PPN 12 persen bisa berdampak langsung terhadap inflasi umum, yang akhirnya berpotensi meningkatkan harga barang.

Terlebih, kelas menengah yang menjadi kelompok utama penyumbang konsumsi rumah tangga telah menghadapi berbagai tekanan, seperti kenaikan harga pangan dan sulitnya mencari pekerjaan.

Bila ada penerapan PPN 12 persen, dikhawatirkan kemampuan belanja masyarakat bisa menurun.

Penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, hingga kosmetik atau perawatan tubuh berpotensi melambat, mengingat kelas menengah yang menjadi sasaran utama dari PPN barang-barang di kelompok ini.

Efek lainnya juga mengarah kepada pelaku usaha. Penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN bisa berdampak terhadap omzet mereka, yang kemudian berpengaruh pada penyesuaian kapasitas produksi hingga penurunan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.

Bila kondisi ini terus berlanjut, potensi yang mungkin terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

“Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12 persen, karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga,” ujar Bhima.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Salah satu pertimbangannya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen