Iis Kristian mengungkapkan bahwa Polda Sultra bersama dengan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedural serta sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum yang ada.
"Sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor, yaitu memberikan ruang restorasi ruang keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," ungkap Iis Kristian.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya terus membuka diri terkait dengan informasi penanganan kasus tersebut, sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.
Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sultra: permintaan uang damai kepada guru honorer tidak benar
Berita Terkait
cegah penyakit Jembrana, Kementan perketat pengawasan ternak
Selasa, 5 November 2024 10:29 Wib
Propam periksa enam personel terkait kasus guru honorer Supriyani
Rabu, 30 Oktober 2024 15:33 Wib
Banjir lumpuhkan Jalan Trans Sulawesi
Sabtu, 11 Mei 2024 22:31 Wib
Polda Sultra tangkap oknum polisi terkait kasus LGBT
Rabu, 17 Januari 2024 14:14 Wib
Seorang polisi di Sultra kena tikam, pelaku masih dikejar
Minggu, 11 Juni 2023 21:15 Wib
BMKG: Aktivitas sesar Buton A Tenggara Lawa picu gempa di Muna Barat
Kamis, 9 Februari 2023 12:06 Wib
Polisi: Tangan pria di Kendari cedera parah akibat petasan rakitan
Minggu, 1 Januari 2023 16:55 Wib
Seorang kakek hilang di hutan Alioka Konawe
Minggu, 20 November 2022 10:38 Wib