CCTV kembali bantu penyidikan, pria terduga pembunuh wanita di Jambi diringkus

id Polresta Jambi, pembunuhan Jambi, jasad dalam lemari

CCTV kembali bantu penyidikan, pria terduga pembunuh wanita di Jambi diringkus

Polisi menangkap tersangka pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dimasukkan di dalam lemari beberapa waktu lalu, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/Tuyani)

Pelaku langsung memasukkan korban ke dalam lemari pakaian dengan menutup mulut dan mengikat tangan korban. Setelahnya, pelaku membawa barang berharga korban seperti ponsel dan perhiasan.

Korban RW ditemukan rekannya di dalam lemari setelah beberapa jam korban tidak bisa dihubungi.

Kemudian polisi intensif memeriksa saksi dan penyisiran CCTV. Polisi menemukan seorang pria menggunakan jaket dan masker masuk ke kamar korban.

Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Pelaku diancam dengan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Tidak ada motif lain, tersangka ingin menguasai harta berharga korban," kata Eko.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, dan barang berharga korban yaitu perhiasan.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Jambi tangkap tersangka pelaku pembunuh wanita dalam lemari