Kemenkumham Sumsel - BPKP bersinergi optimalkan penyelenggaraan SPIP
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersinergi memperkuat penyelenggaraan
sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
Dalam rangka membangun sinergi dan kolaborasi serta mempererat silaturahim antar instansi, Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel
melakukan koordinasi ke perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi setempat, di Palembang, Senin.
Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dikomandoi Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Hamsir, disambut oleh Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat 2 (IPP 2) Ulu Sembiring.
Dalam kunjungan tersebut, Hamsir melakukan konsultasi dalam pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko (MR) di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
Selain itu guna memaksimalkan SPIP dan implementasi MR, ia juga meminta BPKP agar menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi SPIP dan MR, serta memberikan pendampingan penuh pada agenda penilaian mandiri SPIP terintegrasi yang dilaksanakan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta satker/UPT pemasyarakatan dan imigrasi di tahun 2024 ini.
“Koordinasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa pengendalian internal di Kemenkumham berjalan dengan baik, guna mencegah penyimpangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Hamsir.
Sementara Koorwas Bidang IPP BPKP Sumsel, Ulu Sembiring menjelaskan pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab dalam hal menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun sistem pengendalian intern yang memadai.
Kemudian pimpinan instansi pemerintah juga memiliki tanggung jawab mencapai tujuan organisasi melalui empat tujuan SPIP yakni efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam manajemen pemerintahan modern, lanjut Ulu Sembiring, sistem pengendalian intern merupakan suatu hal yang mutlak harus dibangun dan dilaksanakan oleh setiap unit organisasi maupun kegiatan pemerintah.
Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat memenuhi prinsip-prinsip good governance dan terhindar dari tuntutan hukum administrasi, perdata, dan pidana.
Tingkat keberhasilan SPIP dibuktikan dengan tingkat maturitas (kematangan) SPIP, yang mana sesuai RPJMN 2020-2024 bahwa tingkat kematangan implementasi SPIP dari skala 1-5 ditargetkan mencapai level tiga bagi seluruh kementerian, lembaga, dan satker perangkat daerah (K/L/D).
Dia menjelaskan, SPIP dan manajemen risiko memiliki keterkaitan yang saling mendukung yakni SPIP merupakan suatu proses yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Sedangkan manajemen risiko (MR) merupakan perpaduan budaya, sistem, dan proses untuk mengelola risiko dalam memperkuat penerapan SPIP guna mencapai tujuan organisasi, jelas Sembiring.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan bahwa sinergi BPKP selaku instansi pembina penyelenggaraan SPIP dan MR diharapkan dapat mendukung pihaknya dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) tahun 2024.
Dengan dukungan BPKP diharapkan seluruh satker di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel bisa meraih predikat zona integritas WBBM dari Kemenpan Reformasi Birokrasi, kata Ilham.
sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
Dalam rangka membangun sinergi dan kolaborasi serta mempererat silaturahim antar instansi, Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel
melakukan koordinasi ke perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi setempat, di Palembang, Senin.
Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dikomandoi Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Hamsir, disambut oleh Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat 2 (IPP 2) Ulu Sembiring.
Dalam kunjungan tersebut, Hamsir melakukan konsultasi dalam pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko (MR) di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
Selain itu guna memaksimalkan SPIP dan implementasi MR, ia juga meminta BPKP agar menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi SPIP dan MR, serta memberikan pendampingan penuh pada agenda penilaian mandiri SPIP terintegrasi yang dilaksanakan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta satker/UPT pemasyarakatan dan imigrasi di tahun 2024 ini.
“Koordinasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa pengendalian internal di Kemenkumham berjalan dengan baik, guna mencegah penyimpangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Hamsir.
Sementara Koorwas Bidang IPP BPKP Sumsel, Ulu Sembiring menjelaskan pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab dalam hal menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun sistem pengendalian intern yang memadai.
Kemudian pimpinan instansi pemerintah juga memiliki tanggung jawab mencapai tujuan organisasi melalui empat tujuan SPIP yakni efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam manajemen pemerintahan modern, lanjut Ulu Sembiring, sistem pengendalian intern merupakan suatu hal yang mutlak harus dibangun dan dilaksanakan oleh setiap unit organisasi maupun kegiatan pemerintah.
Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat memenuhi prinsip-prinsip good governance dan terhindar dari tuntutan hukum administrasi, perdata, dan pidana.
Tingkat keberhasilan SPIP dibuktikan dengan tingkat maturitas (kematangan) SPIP, yang mana sesuai RPJMN 2020-2024 bahwa tingkat kematangan implementasi SPIP dari skala 1-5 ditargetkan mencapai level tiga bagi seluruh kementerian, lembaga, dan satker perangkat daerah (K/L/D).
Dia menjelaskan, SPIP dan manajemen risiko memiliki keterkaitan yang saling mendukung yakni SPIP merupakan suatu proses yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Sedangkan manajemen risiko (MR) merupakan perpaduan budaya, sistem, dan proses untuk mengelola risiko dalam memperkuat penerapan SPIP guna mencapai tujuan organisasi, jelas Sembiring.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan bahwa sinergi BPKP selaku instansi pembina penyelenggaraan SPIP dan MR diharapkan dapat mendukung pihaknya dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) tahun 2024.
Dengan dukungan BPKP diharapkan seluruh satker di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel bisa meraih predikat zona integritas WBBM dari Kemenpan Reformasi Birokrasi, kata Ilham.