Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penggantian calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan ada empat kriteria, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.
Selain keempat kriteria itu, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Mengenai hal itu, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Penggantian caleg terpilih harus sesuai undang-undang
Berita Terkait
Tangis Menkeu Sri Mulyani pecah saat berpamitan dengan Banggar DPR RI
Selasa, 17 September 2024 17:08 Wib
Presiden Jokowi: Indonesia harus maksimalkan potensi industri halal global
Selasa, 17 September 2024 10:35 Wib
Kapal perang Indonesia-Filipina patroli di perbatasan 5--14 September
Jumat, 13 September 2024 15:01 Wib
BMKG perkirakan sebagian kota besar RI hujan ringan
Kamis, 5 September 2024 8:05 Wib
Presiden RI kenalkan Presiden Terpilih Prabowo kepada Paus Fransiskus
Rabu, 4 September 2024 10:30 Wib
Anggota DPR RI minta pemerintah pastikan diskriminasi tak terjadi lagi
Selasa, 3 September 2024 11:45 Wib
Pelantikan Jaksa Agung pertama 2 September 1945, ditetapkan jadi Hari Kelahiran Kejaksaan RI
Senin, 2 September 2024 9:43 Wib
Asyik nonton lomba bidar di Jembatan Musi VI, kawasan BKB warga tumpah ruah
Sabtu, 31 Agustus 2024 17:09 Wib