Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Tanjungkarang mengingatkan masyarakat dan penggunaan jalan agar tetap mendahulukan perjalanan kereta api untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
"Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pengguna jalan lainnya," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Kamis.
Pernyataan tersebut ditegaskan Zaki menyikapi insiden kecelakaan minibus Inova warna putih B 2505 UKG yang tertabrak kereta api Babaranjang di jalur perlintasan sebidang wilayah Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut dia, insiden yang menyebabkan kendaraan minibus mengalami rusak berat, namun tidak menimbulkan korban jiwa itu murni disebabkan karena kelalaian pengendara.
Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lainnya.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Jika sudah terdengar suara suling atau suara deru mesin lokomotif pengendara wajib berhenti dan pastikan tidak ada kereta api saat melintasi jalur KA," tegasnya.
Pihaknya terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat khususnya di wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang guna menekan angka kecelakaan di jalur kereta api sebidang.
Sementara, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden kecelakaan tersebut.