Palembang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui perwakilan di Sumatera Selatan meluruskan pandangan keliru publik atas rekomendasi hasil pemeriksaan auditornya terhadap pengelola keuangan negara yang menyebutkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebuah prestasi pemerintah daerah, padahal itu suatu keharusan.
"Rekomendasi hasil pemeriksaan auditor BPK yang menyebutkan opini WTP bukan prestasi pemda, tetapi sebuah gambaran pengelola keuangan negara suatu pemda atau entitas pengelola keuangan negara lainnya seperti badan layanan umum, RS/RSUD, dan BUMN/BUMD," kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan Andri Yogama, di Palembang, Kamis.
Dalam acara 'workshop media' BPK bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Andri Yogama menjelaskan bahwa selama ini berkembang persepsi di masyarakat bahwa capaian opini WTP menjadi suatu kebanggaan atau prestasi pemda dan entitas pengelola keuangan negara lainnya.
"Melalui kesempatan workshop dengan para wartawan hari ini, kami mencoba memberikan penjelasan dan meluruskan persepsi keliru itu," ujarnya.
Menurut dia, pemda dan entitas pengelola keuangan negara sudah seharusnya ketika diperiksa auditor BPK tidak ditemukan penyelewengan atau kecurangan pengelolaan keuangan negara sehingga mendapat rekomendasi berupa opini WTP.
Entitas pengelola keuangan negara yang memperoleh opini WTP bukan berarti bebas dari temuan peyimpangan pengelolaan keuangan negara, ada juga yang masih ditemukan penyimpangan tetapi temuannya masih bisa dikoreksi dan persentasenya kecil.
Sedangkan bagi pemda atau entitas pengelola keuangan negara yang ditemukan 'kecurangan' yang cukup besar akan diberikan rekomendasi opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau opini lainnya bahkan diminta mengembalikan sejumlah uang yang ditemukan pengelolaannya dinilai tidak sesuai ketentuan, kata Andri.
Sementara Pemeriksa Ahli Madya BPK Perwakilan Sumsel Antonio Inoki pada kesempatan itu menambahkan jika entitas pengelola keuangan negara yang diminta mengembalikan kerugian negara sanggup mengembalikan sejumlah temuan BPK maksimal selama 60 hari dari penetapan rekomendasi auditor, kasusnya dianggap selesai.
Begitu sebaliknya, jika tidak sanggup mengembalikan keuangan negara hingga batas waktu yang ditetapkan, auditor BPK menyerahkan kasus temuan penyimpangan keuangan negara dari suatu instansi pemda atau entitas lainnya ke aparat penegak hukum, jelas Pemeriksa Ahli Madya Antonio Inoki.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK Sumsel jelaskan opini WTP suatu keharusan pemda bukan prestasi
Berita Terkait
Pj Bupati M Farid lepas Tim Basket Putri U-16 "Tiger Speed" Banyuasin
Kamis, 19 Desember 2024 9:24 Wib
Pj Bupati apresiasi bantuan sumur bor dan bedah rumah TNI AD
Kamis, 19 Desember 2024 9:15 Wib
Pemkab OKI dan BPJS Kesehatan teken perpanjangan kerja sama JKN 2025
Kamis, 19 Desember 2024 9:07 Wib
Muba raih Anugerah Kebudayaan Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 8:59 Wib
15 kabupaten/kota di Sumsel meraih penghargaan peduli HAM
Rabu, 18 Desember 2024 23:01 Wib
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib