Barantin optimalkan pengawasan lalu lintas hewan di 291 pelabuhan
Dengan edukasi dan tersosialisasinya mengenai tugas dan fungsi Barantin, diharapkan optimalisasi pengawasan karantina itu mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
Dia menjelaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (HIT) untuk mencegah keluar dan masuknya hama penyakit melalui komoditas perdagangan itu diatur dalam Undang Undang No. 21/2019 tentang Karantina
HIT serta PP No.29 Tahun 2023.
Melalui UU No.21 itu, Barantin berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal untuk menjamin kesehatan produk yang dilalulintaskan antardaerah atau antarnegara.
"Kami juga berupaya mengawal standar mutu produk Indonesia agar bisa kompetitif di pasar luar negeri, serta siap dikonsumsi dengan melakukan pengecekan dan uji laboratorium sesuai standar kesehatan di negara tujuan ekspor," ujar Ian.
Fungsi lain dari Barantin, melalui 40 Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan unit pelaksana teknis (UPT) yang didukung laboratorium pengujian tersebar di Tanah Air, yakni melakukan penegakan hukum pelanggaran karantina.
Bagi siapapun yang berupaya melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa melalui prosedur karantina bisa dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.
Melalui optimalisasi penyelenggaraan perkarantinaan nasional tersebut, diharapkan dapat menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati, hewan, ikan, dan tumbuhan dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Sementara itu, Kepala BKHIT Sumsel Kostan Manalu dalam acara silaturahim coffee morning dengan sahabat media itu menambahkan khusus di wilayah provinsi ini pihaknya memfokuskan pengawasan karantina di empat tempat pemasukan dan pengeluaran HIT.
Keempat tempat yang menjadi fokus pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan tersebut, yakni di Satuan Pelayanan Karantina Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Pelabuhan Boom Baru Palembang, serta Satuan Pelayanan di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, dan Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Barantin optimalkan pengawasan lalu lintas hewan di 291 pelabuhan
Dia menjelaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (HIT) untuk mencegah keluar dan masuknya hama penyakit melalui komoditas perdagangan itu diatur dalam Undang Undang No. 21/2019 tentang Karantina
HIT serta PP No.29 Tahun 2023.
Melalui UU No.21 itu, Barantin berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal untuk menjamin kesehatan produk yang dilalulintaskan antardaerah atau antarnegara.
"Kami juga berupaya mengawal standar mutu produk Indonesia agar bisa kompetitif di pasar luar negeri, serta siap dikonsumsi dengan melakukan pengecekan dan uji laboratorium sesuai standar kesehatan di negara tujuan ekspor," ujar Ian.
Fungsi lain dari Barantin, melalui 40 Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan unit pelaksana teknis (UPT) yang didukung laboratorium pengujian tersebar di Tanah Air, yakni melakukan penegakan hukum pelanggaran karantina.
Bagi siapapun yang berupaya melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa melalui prosedur karantina bisa dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.
Melalui optimalisasi penyelenggaraan perkarantinaan nasional tersebut, diharapkan dapat menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati, hewan, ikan, dan tumbuhan dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Sementara itu, Kepala BKHIT Sumsel Kostan Manalu dalam acara silaturahim coffee morning dengan sahabat media itu menambahkan khusus di wilayah provinsi ini pihaknya memfokuskan pengawasan karantina di empat tempat pemasukan dan pengeluaran HIT.
Keempat tempat yang menjadi fokus pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan tersebut, yakni di Satuan Pelayanan Karantina Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan Pelabuhan Boom Baru Palembang, serta Satuan Pelayanan di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, dan Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Barantin optimalkan pengawasan lalu lintas hewan di 291 pelabuhan