Palembang (ANTARA) -
Polres Banyuasin mulai periksa pembakar lahan 2 hektare
Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan mulai memeriksa pelaku yang diduga membakar lahan pribadi seluas 2 hektare di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago.
Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo di Banyuasin, Senin, mengatakan pelaku AR tersebut melakukan aksinya pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
"Saat ini pelaku sudah kami tangani dan kami jerat Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana," katanya.
Penanganan kasus tersebut bermula dari titik hotspot (HS) dengan titik koordinat -2.555760,104.768160, kemudian tim Posko terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago melakukan ground check hotspot ke titik api tersebut.Petugas menemukan kurang lebih 2 hektare lahan yang sudah terbakar, yang mana setelah lahan tersebut bersih dibakar oleh pelaku, pelaku berencana akan menanami lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit.
Adapun barang bukti (BB) yang turut disita berupa satu buah korek api warna biru merk tokai, satu buah ember plastik warna hitam, satu lembar surat kuitansi jual beli tanah, dan kayu ranting bekas bakaran.
"Rencana tindak lanjut akan melakukan pengukuran atas lahan yang terbakar bersama dengan pihak atau instansi terkait, periksa ahli perkebunan, lengkapi mindik, dan kirim berkas ke JPU," tutupnya.