OJK catat kerugian akibat investasi ilegal Rp603,9 miliar di 2023

id Pinjol Ilegal, OJK,investasi ilegal,penipuan masyarakat,investasi bodong

OJK catat kerugian akibat investasi ilegal Rp603,9 miliar di 2023

OJK saat menggelar sosialisasi dan edukasi tentang Pasar Modal Terpadu 2024 dengan tema "Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal" di Makassar. ANTARA/Nur Suhra Wardyah

Irhamsyah mengemukakan bahwa awal pendataan, pinjol berizin sebanyak 146 namun setelah dilakukan pengawasan, jumlahnya semakin berkurang dan hanya 98 pinjol berizin.
 
"Pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 8.271. Kita juga sudah lakukan pemblokiran setelah pengawasan, ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal," urai dia.
 
Pada kesempatan ini, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal dan memastikan hanya menggunakan layanan yang berizin resmi.
 
Guna memerangi para pelaku ilegal pada sektor keuangan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Salah satu bagiannya ialah Satgas Waspada Investasi yang berfokus pada dua sisi utama yaitu pencegahan dan penanganan.
 
Satgas ini terdiri dari 16 anggota yang meliputi dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
 
"Kami tidak hanya mengandalkan Memorandum of Understanding (MoU) lagi, tetapi juga menjalankan amanah yang lebih besar," ujar Irhamsyah.
 
OJK terus memetakan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari jeratan investasi ilegal.