Plh Sekda Sumsel sepakati Dokumen Dinas Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP3K

id sumsel,perairan,dokumen

Plh Sekda Sumsel sepakati Dokumen Dinas Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP3K

Plh Sekda Sumsel Edward Chandra hadiri penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan, Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Selasa, (16/7/2024). (ANTARA/HO/Diskominfo)

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi diwakili Plh Sekda Sumsel Edward Chandra hadiri penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan, Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Selasa, (16/7/2024).

Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.

Plh Sekda Sumsel, Edward Chandra mengapresiasi tim Pokja Sumsel yang telah merampungkan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K).  Selanjutnya, Sumsel tinggal menunggu jadwal dari KKP untuk konsuktasi teknis.

"Deklarasi hari ini kita sepakati yang dituangkan dalam ucapan dan aksi berupa berita acara dan penandatanganan dokumen Final di peta," kata Edward.

Dinas kelautan dan perikanan diminta berkoordinasi secara intensif dengan KKP. Dan hal ini juga harus dilakukan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 70 yaitu Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K)  Provinsi Sumatera Selatan 11 Juli 2024 yang lalu.

"Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan kerja keras dan berkoordinasi secara intensif dengan KKP-RI,  serta  melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada, " Jelasnya.

Untuk selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengharapkan pada acara hari ini Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan nantinya dapat diterima dengan baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.