Palembang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima kunjungan Inspektur Wilayah V Kemenkumham RI Pria Wibawa, Kamis (11/7).
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dikunjungi Irwil V Kemenkumham RI
yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Rutan Kelas I Palembang.
Kepada jajaran Imigrasi Palembang, Irwil V Pria Wibawa menyoroti beberapa isu Keimigrasian, di antaranya permohonan paspor, izin tinggal, pengawasan orang asing hingga TPPO (Tindak Pidana Pencucian Orang).
"Perhatikan isu-isu yang berkembang di media saat ini, terkhusus misalnya permohonan paspor, izin tinggal, PMI-NP (Pekerja Migran Non Prosedural) sampai Tindak Pidana Pencucian Orang," ungkapnya.
Sementara itu di Rutan Kelas I Palembang, Irwil V Kemenkumham RI mengingatkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan hukuman disiplin kepada pegawai, mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, hingga perihal narkoba, atau pidana lainnya.
Pria Wibawa juga meminta semua UPT yang di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memperhatikan perihal BMN, dan mendata barang pada ruangan masing-masing.
Sejalan dengan Irwil V, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti juga mengingatkan semua jajaran supaya dapat mempedomani arahan dan instruksi yang disampaikan pimpinan, khususnya perihal kedisplinan agar para pegawai tidak terlibat masalah hukum.
Rahmi juga mengajak jajaran dapat secara rutin mempublikasikan berita positif dan jangan terprovokasi dengan berita-berita hoax.