Tersangla penggelapan ATM gasak Rp168 juta
Setelah bisa menguasai korban, secara tiba-tiba, pelaku lain datang menghampiri dengan berpura-pura berasal dari negara Berunai Darusalam dan tertarik dengan pembicaraan itu, termasuk tawaran pelaku atas penjualan ponsel tersebut.
Pelaku lantas meminta pelaku lainnya membuktikan apakah memiliki uang. Ketiganya kemudian masuk ke anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kota Tangerang sembari mengecek saldonya serta PIN ATM.
"Peran si pelaku yang menukar, kemudian mengganti kartu ATM milik korban dengan yang palsu. Ada juga yang berperan mengintip atau melihat PIN korban. Setelah kartu ATM itu berpindah, yang bersangkutanlah yang kemudian mengeksekusi untuk memindah bukukan dari rekening milik korban," ungkapnya.
Wakapolresta mengungkapkan bahwa aksi pelaku dengan berkomplot ini diketahui sering dilakukannya dan sudah banyak korbannya. Bahkan, mereka pun pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus yang sama.
"Ternyata mereka ini adalah residivis, pernah diamankan di Polres Jakpus, pernah diamankan dan diproses di Polsek Benda, Polres Tangerang. Sesuai dengan data, ini adalah yang ketiga kali mereka berurusan dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang sudah malang melintang melakukan aksinya sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan ini," kata dia.
Pelaku lantas meminta pelaku lainnya membuktikan apakah memiliki uang. Ketiganya kemudian masuk ke anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kota Tangerang sembari mengecek saldonya serta PIN ATM.
"Peran si pelaku yang menukar, kemudian mengganti kartu ATM milik korban dengan yang palsu. Ada juga yang berperan mengintip atau melihat PIN korban. Setelah kartu ATM itu berpindah, yang bersangkutanlah yang kemudian mengeksekusi untuk memindah bukukan dari rekening milik korban," ungkapnya.
Wakapolresta mengungkapkan bahwa aksi pelaku dengan berkomplot ini diketahui sering dilakukannya dan sudah banyak korbannya. Bahkan, mereka pun pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus yang sama.
"Ternyata mereka ini adalah residivis, pernah diamankan di Polres Jakpus, pernah diamankan dan diproses di Polsek Benda, Polres Tangerang. Sesuai dengan data, ini adalah yang ketiga kali mereka berurusan dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang sudah malang melintang melakukan aksinya sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan ini," kata dia.