17 Kantor BPN di Sumsel sudah bisa terbitkan sertifikat elektronik
Palembang (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel memastikan pelayanan penerbitan dokumen sertifikat elektronik sudah bisa dilayani di 17 Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten dan kota di daerah itu.
"Kantor BPN di Sumsel sudah siap kapanpun untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam melakukan sertifikasi hak milik tanah mereka dan sertifikat yang dikeluarkan berbasis elektronik," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dengan adanya implementasi elektronik di Sumsel, maka pelayanan akan lebih mudah untuk dilaksanakan. Pelayanan juga yang dilakukan secara elektronik dan sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk elektronik.
Hal tersebut juga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen pertanahan dimaksud..
Sebelumnya Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 secara serentak se-Sumsel.
Asnawati menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dari pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dalam rangka menertibkan hak kepemilikan tanah yang ada di Indonesia.
"Ini juga dilakukan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia, khususnya Sumsel. Lebih spesial lagi sertifikat ini diterbitkan secara elektronik, dengan elektronik maka lebih efisien, lebih akuntabel dan mudah untuk dicek dan mudah untuk diakses sehingga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen kepemilikannya,” jelasnya.
Sementara itu Pj Gubernur Sumsel H Agus Fatoni mengapresiasi kementerian ATR/BPN yang telah memberikan kesempatan kepada Sumsel untuk melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel. Dan ia menyambut baik penerbitan pertama yang lengkap di seluruh Kabupaten/ Kota di Indonesia.
Agus Fatoni mengatakan terobosan ini harus disyukuri dan dimanfaatkan karena yang diterbitkan sertifikat elektroniknya tidak hanya digunakan kepada aset - aset milik negara saja, melainkan juga kepada aset - aset pribadi milik masyarakat.
"Untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemajuan ini untuk segera mendaftarkan kepemilikan hak tanahnya agar bisa disertifikatkan berbasis elektronik, agar sertifikat hak tanah dapat lebih ditertibkan dan bisa lebih dipertanggungjawabkan", kata Fatoni menambahkan.
"Kantor BPN di Sumsel sudah siap kapanpun untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam melakukan sertifikasi hak milik tanah mereka dan sertifikat yang dikeluarkan berbasis elektronik," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dengan adanya implementasi elektronik di Sumsel, maka pelayanan akan lebih mudah untuk dilaksanakan. Pelayanan juga yang dilakukan secara elektronik dan sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk elektronik.
Hal tersebut juga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen pertanahan dimaksud..
Sebelumnya Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 secara serentak se-Sumsel.
Asnawati menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dari pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dalam rangka menertibkan hak kepemilikan tanah yang ada di Indonesia.
"Ini juga dilakukan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia, khususnya Sumsel. Lebih spesial lagi sertifikat ini diterbitkan secara elektronik, dengan elektronik maka lebih efisien, lebih akuntabel dan mudah untuk dicek dan mudah untuk diakses sehingga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen kepemilikannya,” jelasnya.
Sementara itu Pj Gubernur Sumsel H Agus Fatoni mengapresiasi kementerian ATR/BPN yang telah memberikan kesempatan kepada Sumsel untuk melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel. Dan ia menyambut baik penerbitan pertama yang lengkap di seluruh Kabupaten/ Kota di Indonesia.
Agus Fatoni mengatakan terobosan ini harus disyukuri dan dimanfaatkan karena yang diterbitkan sertifikat elektroniknya tidak hanya digunakan kepada aset - aset milik negara saja, melainkan juga kepada aset - aset pribadi milik masyarakat.
"Untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemajuan ini untuk segera mendaftarkan kepemilikan hak tanahnya agar bisa disertifikatkan berbasis elektronik, agar sertifikat hak tanah dapat lebih ditertibkan dan bisa lebih dipertanggungjawabkan", kata Fatoni menambahkan.