Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan terdapat kesempatan bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk menggabungkan klaim manfaat dari BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta atau tambahan (AKT).
"Jadi sekali lagi, untuk kerja sama dengan swasta, ini sudah dibuka dan sudah diatur, yang sebetulnya tidak terkait KRIS. Istilahnya, sudah diberikan kesempatan," kata Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, DJSN, serta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Meskipun begitu, ia mengakui bahwa penerapan kesempatan itu belum berjalan maksimal sehingga ke depannya diperlukan evaluasi oleh pihak terkait.
"Memang di lapangan kadang-kadang belum jalan. Itu memerlukan evaluasi sebetulnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan kesempatan penggabungan klaim manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta diatur dalam sejumlah aturan.