Dirut BPJS: BPJS Kesehatan bisa dipakai bersama asuransi swasta
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang-undang itu menyebutkan peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas.
Kedua, ada pula Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Kemudian, ada pula Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan. Pasal 4 ayat (1) peraturan itu mengatur bahwa peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dan pembayar pertama dan AKT sebagai penjamin dan pembayar kedua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut BPJS sebut BPJS Kesehatan bisa dipakai bersama asuransi swasta
Kedua, ada pula Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Kemudian, ada pula Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan. Pasal 4 ayat (1) peraturan itu mengatur bahwa peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dan pembayar pertama dan AKT sebagai penjamin dan pembayar kedua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut BPJS sebut BPJS Kesehatan bisa dipakai bersama asuransi swasta