Dirut BPJS: BPJS Kesehatan bisa dipakai bersama asuransi swasta

id BPJS Kesehatan,Asuransi Kesehatan Tambahan,Klaim BPJS Kesehatan,Komisi IX DPR,berita palembang, berita sumsel

Dirut BPJS: BPJS Kesehatan bisa dipakai bersama asuransi swasta

Tangkapan layar - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Dewas BPJS, DJSN, serta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang-undang itu menyebutkan peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas.

Kedua, ada pula Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Kemudian, ada pula Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan. Pasal 4 ayat (1) peraturan itu mengatur bahwa peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dan pembayar pertama dan AKT sebagai penjamin dan pembayar kedua.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut BPJS sebut BPJS Kesehatan bisa dipakai bersama asuransi swasta