Tyree Robinson dijatuhi sanksi karena rusak loker
Saat itu, pemain setinggi 1,96 meter tersebut tidak mampu mengontrol emosi dan melampiaskan kekesalannya dengan merusak fasilitas klub sehingga melanggar Peraturan Pertandingan Bab V Pasal 4 Ayat 1.4.
Peraturan itu menyebutkan bahwa diskualifikasi karena perilaku yang berlebihan seperti meludahi pemain, dan/atau pelatih, dan/atau ofisial, merusak peralatan pertandingan, dan hal-hal yang belum diatur namun dinilai sangat berlebihan akan dikenakan sanksi larangan bermain selama dua (2) kali dan denda sebesar Rp10 juta.
Dengan sanksi itu, Robinson tidak bisa bermain di Knight Stadium Semarang, saat Satya Wacana Salatiga menjamu RANS Simba Bogor pada Rabu (29/5) lalu, serta laga versus Pacific Caesar Surabaya, Jumat (31/5).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tyree Robinson dijatuhi sanksi karena rusak loker ruang ganti