Palembang (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar pada konferensi pers di Palembang, Rabu, menerangkan bahwa oknum dokter DRM ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana perbuatan tak senonoh secara fisik terhadap perempuan hamil.
Menurut dia, tersangka DRM melakukan tindakan terhadap seorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf dan atau pasal 6 huruf b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b, 1 dan j Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Dengan adanya laporan dari korban, tersangka dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, kemudian dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) pada Senin (20/5). Lalu dilakukan penangkapan dan tersangka saat ini dalam penahanan," katanya.
Ia menjelaskan kronologi kejadian itu, yakni berawal dari korban (TAF) tengah menunggu suaminya yang saat itu merupakan pasien yang berobat di RS tersebut.
Kemudian tersangka melakukan simulasi jari tangan, lalu tersangka menyuntikkan obat kepada pasien, setelah pasien tidak sadar maka sisa obat tersebut disuntikkan tersangka kepada korban pada tangan sebelah kanan.
Setelah korban mengalami pusing kepala dan mengantuk maka tersangka melakukan perbuatan tak senonoh secara fisik, pada saat itu korban sedang hamil empat bulan. Korban mengalami luka lecet di bagian dada sebelah kiri dan luka di lipatan siku kanan bekas tusukan jarum.
Menurut Anwar, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B dan atau Pasal 15 Ayat (1) huruf B, I dan J Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Sementara itu, beberapa karangan bunga menghiasi halaman Mapolda Sumsel karena telah menetapkan tersangka oknum dokter tersebut, yang bertuliskan, antara lain "Mantap pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul".
Selain itu ada pula karangan bunga yang bertuliskan " Terimakasih pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul dari kami para netizen".