Perbup RDTR disiapkan untuk mewujudkan ruang wilayah aman, produktif dan berkelanjutan serta meningkatkan investasi di wilayah Kabupaten Muba.
Selain Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, Kementerian ATR/BPN juga mengundang kepala daerah lainnya, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi menegaskan bahwa dirinya berkomitmen akan menetapkan Perda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin.
Kawasan perkotaan Sungai Lilin berdasarkan aspek fungsional dan administrasinya memiliki luas 2.723,62 hektare, yang terdiri dari tiga sub wilayah perencanaan (SWP) yang berada pada sebagian di Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, sebagian Desa Mekar Jadi, sebagian Desa Pinang Banjar; dan sebagian Desa Sri Gunung.
Tujuan penataan ruang RDTR kawasan perkotaan Sungai Lilin adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan tersebut sebagai sentra ekonomi berbasis perdagangan dan jasa yang aman dan berkelanjutan, jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Muba sangat mengapresiasi bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN pada 2024 ini terhadap proses persetujuan substansi RDTR kawasan perkotaan Sungai Lilin.
Kementerian ATR/BPN diharapkan bisa mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi, sehingga RDTR segera ditetapkan menjadi Perkada/Perbup untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Muba.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, maka kami berkomitmen akan segera menetapkan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN," ujar Kadiskominfo Sinulingga.