BPOM ajak masyarakat tertib gunakan "skincare" beretiket biru

id BPOM,Etiket biru,Resep dokter,Skin care,Perawatan kulit,Kulit halus

BPOM ajak masyarakat tertib gunakan "skincare" beretiket biru

Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Rizka Andalucia (tengah) bersama sejumlah perwakilan organisasi saat meresmikan dukungan bersama penertiban penggunaan skincare beretiket biru di Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengajak masyarakat untuk tertib dan menaati aturan dalam menggunakan obat perawatan kulit atau skincare beretiket biru.
 
Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI Rizka Andalucia mengungkapkan skincare beretiket biru merupakan jenis produk obat perawatan kulit yang diberikan oleh dokter kepada pasien dengan bentuk racikan, sehingga, kegunaannya tidak dapat disamaratakan untuk semua orang.
 
"Obat dengan etiket biru digunakan secara terbatas, yang dibuatnya secara terbatas juga, untuk individual, atau untuk orang tertentu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
 
Ia mengungkapkan saat ini terdapat banyak pihak tak bertanggung jawab yang mengedarkan skincare beretiket biru, baik melalui penjualan langsung maupun secara daring.