Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan sebanyak tujuh KPU di daerah itu telah menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko saat diwawancarai di Palembang, Jumat, mengatakan KPU RI telah menerima laporan terkait dengan sengketa hasil pemilihan umum dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 29 April 2024.
Dari laporan tersebut, Sumsel terdapat tujuh daerah yang tidak ada laporan sengketa hasil pemilu, yaitu Kota Lubuklinggau, Pagaralam, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, OKU Selatan, dan Penukal Abab Pematang Ilir (PALI).
"Sehingga, tujuh daerah ini dapat menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024. Penetapan ini telah dilaksanakan oleh tujuh KPU daerah pada Kamis (2/5) kemarin," katanya.
Ia menjelaskan sebanyak 11 DPRD di Sumsel belum dapat menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024.
"Sebanyak 10 kabupaten dan juga provinsi (DPRD Sumsel) yang belum dapat melakukan penetapan karena sedang menunggu hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK RI," jelasnya.
Selain itu, Handoko mengatakan terkait dengan tahapan Pilkada 2024, pihaknya saat ini sedang dalam tahapan pembentukan badan Adhoc untuk Pilkada 2024.
"Kami juga meluncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 serta peluncuran maskot dan Jingle, pada Minggu (5/5)," kata dia.