Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
"Sementara untuk akun TikTok pelaku saat ini yang dipergunakan pelaku sudah kami amankan dalam status quo. Jadi, tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain, " katanya.
Ia menegaskan terhadap akun tersebut akan dilakukan pendalaman, sekaligus barang bukti saat dilimpahkan ke kejaksaan nanti.
Selanjutnya Hendri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih dewasa dan lebih bijak dalam bermedia sosial, sehingga tidak sampai harus berurusan dengan hukum.
"Karena memang penerapan di UU Informasi Transaksi Elektronik ini cukup jelas, sehingga itu pasti juga sangat akan bisa menjadi sarana kontrol agar jangan sampai ada video atau unggahan provokasi sehingga menimbulkan kebencian dan hal-hal lainnya," katanya.
Pelaku GNAP sendiri dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.
"Ancaman maksimal, pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," katanya.
Sebelumnya terdapat video viral di media sosial Tiktok yang diunggah akun @galihloss3 diduga melakukan penistaan agama.
Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji.
Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Ia menegaskan terhadap akun tersebut akan dilakukan pendalaman, sekaligus barang bukti saat dilimpahkan ke kejaksaan nanti.
Selanjutnya Hendri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih dewasa dan lebih bijak dalam bermedia sosial, sehingga tidak sampai harus berurusan dengan hukum.
"Karena memang penerapan di UU Informasi Transaksi Elektronik ini cukup jelas, sehingga itu pasti juga sangat akan bisa menjadi sarana kontrol agar jangan sampai ada video atau unggahan provokasi sehingga menimbulkan kebencian dan hal-hal lainnya," katanya.
Pelaku GNAP sendiri dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.
"Ancaman maksimal, pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," katanya.
Sebelumnya terdapat video viral di media sosial Tiktok yang diunggah akun @galihloss3 diduga melakukan penistaan agama.
Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji.
Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen