Saat ini banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, sekaligus menawarkan layanan jasa titip (jastip) produk-produk seperti tas, sepatu, makanan dan minuman, pakaian, serta aksesoris lainnya.
Produk-produk tersebut kemudian dikemas bersama koper-koper pemilik penyedia jasa dan saat masuk Indonesia tidak terkena pungutan negara.
"Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," ucap Zulkifli.
Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.
Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Pemeriksaan barang bawaan di bandara hal yang wajar
Berita Terkait
Satpam stasiun penemu barang penumpang bernilai ratusan juta peroleh apresiasi
Sabtu, 20 April 2024 10:39 Wib
Kemendag ajak konsumen Indonesia lebih kritis dalam pembelian barang
Kamis, 18 April 2024 15:06 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Polres OKU Timur terima penitipan barang para pemudik
Sabtu, 13 April 2024 17:00 Wib
Polres OKU tingkatkan razia kendaraan ODOL di jalur mudik
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
Disperindag OKU kawal harga sembako tak lampaui HET
Kamis, 4 April 2024 5:04 Wib
Bantu masyarakat Pemkab OKU gelar gerakan pangan murah jelang Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 19:41 Wib
Rupiah turun karena data pesanan barang tahan lama AS lebih baik
Rabu, 27 Maret 2024 10:05 Wib