Ia menambahkan pada waktu itu disepakati bahwa tersangka dan korban tidak akan melaporkan kasus itu dengan syarat uang yang telah dicuri dikembalikan.
Akan tetapi kata Kompol Sujarwo, esok harinya tersangka kabur dari rumah korban dengan tujuan melarikan diri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah ke beberapa daerah.
"Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa (20/2) jam 2.00 WIB di daerah Bekasi," katanya.
Ia menambahkan selain menangkap pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV.
Sementara itu, lanjut Kompol Sujarwo, uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.
"Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap ART yang curi uang majikan Rp73 juta kerap pindah
Berita Terkait
Seorang lansia tewas dalam kebakaran di Ogan Ilir
Minggu, 8 September 2024 15:27 Wib
Anak-anak yang dibonceng senang, dapat helm gratis dari Satlantas Polres OKU Selatan
Minggu, 8 September 2024 13:54 Wib
Gudang BBM ilegal di OKU terbakar Polisi turun tangan
Jumat, 6 September 2024 17:24 Wib
Penyadap karet ditemukan suaminya sudah meninggal dengan tubuh luka bakar
Rabu, 4 September 2024 14:09 Wib
Polres OKU lakukan patroli dialogis cegah pungli di jalanan
Rabu, 4 September 2024 8:20 Wib
Polres OKI tangani kasus pelecehan, terduga pelakunya bikin mengagetkan
Rabu, 4 September 2024 7:44 Wib
Seorang Ibu tega bunuh dua anak kandungnya
Selasa, 3 September 2024 11:39 Wib
Polisi tangkap penyiram air keras ke anggota Brimob saat bubarkan tawuran
Senin, 2 September 2024 16:16 Wib