"Oleh sebab itu kami mengimbau para JCH yang belum melunasi biaya haji untuk segera melakukan pelunasan agar tidak terjadi penundaan keberangkatan tahun ini," tegasnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, setiap jamaah diharuskan membayar BPIH sebesar Rp53.943.134 dengan setoran awal Rp25.000.000.
"Pentingnya pelunasan BPIH ini karena menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh JCH," katanya.
Dia menambahkan, kuota haji untuk Kabupaten OKU Timur sendiri pada tahun ini tercatat sebanyak 1.202 JCH terdiri atas 858 jamaah reguler dan 344 orang cadangan yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah guna menjalankan ibadah haji.
"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh JCH untuk tetap menjaga kesehatan agar kondisi tubuh dalam keadaan prima ketika diberangkatkan nanti," ujarnya.
Berita Terkait
Bulog OKU luaskan jangkauan distribusi beras SPHP
Rabu, 18 Desember 2024 20:30 Wib
Disperindag OKU perketat pengawasan pendistribusian "Si Melon"
Rabu, 18 Desember 2024 20:02 Wib
Dishub OKU Timur bangun palang pintu perlintasan KA
Selasa, 17 Desember 2024 23:47 Wib
1.500 hewan peliharaan warga OKU divaksin antirabies
Rabu, 18 Desember 2024 5:00 Wib
Bulog OKU optimalkan pengawasan penyaluran beras SPHP di pasar
Rabu, 18 Desember 2024 4:00 Wib
Pemkab OKU Timur luncurkan Program Bantuan Pangan tahap III
Selasa, 17 Desember 2024 16:30 Wib
Bulog salurkan bantuan pangan untuk 39 ribu KPM di OKU Timur
Selasa, 17 Desember 2024 12:28 Wib
Polres OKU ringkus bandar narkoba dan sita 12 paket sabu
Senin, 16 Desember 2024 21:02 Wib