"Oleh sebab itu kami mengimbau para JCH yang belum melunasi biaya haji untuk segera melakukan pelunasan agar tidak terjadi penundaan keberangkatan tahun ini," tegasnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, setiap jamaah diharuskan membayar BPIH sebesar Rp53.943.134 dengan setoran awal Rp25.000.000.
"Pentingnya pelunasan BPIH ini karena menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh JCH," katanya.
Dia menambahkan, kuota haji untuk Kabupaten OKU Timur sendiri pada tahun ini tercatat sebanyak 1.202 JCH terdiri atas 858 jamaah reguler dan 344 orang cadangan yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah guna menjalankan ibadah haji.
"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh JCH untuk tetap menjaga kesehatan agar kondisi tubuh dalam keadaan prima ketika diberangkatkan nanti," ujarnya.
