Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap lima orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) setempat yang "siap tempur", karena kedapatan membawa senjata tajam seperti golok.
"Seketika itu juga Tim Patroli Polresta Kendari mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan menemukan para remaja yang akan tawuran dengan membawa senjata tajam tersebur," ungkap Fitrayadi.
Fitrayadi menyampaikan bahwa para pelajar tersebut akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya terus menindak segala bentuk tindak pidana di Kota Kendari untuk memberikan rasa aman dan nyaman seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Kendari.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua di Kota Kendari untuk lebih mengawasi anak-anak mereka yang beraktivitas di luar rumah," imbaunya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap 5 pelajar SMA di Kendari "siap tempur" bawa golok