Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai minimal 40 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda OKU, Darmawan Irianto melalui Sekretarisnya, Mat Jadun di Baturaja, Senin mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Undang-undang tersebut membawa perubahan dalam kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, salah satunya adalah Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Namun, kenaikan paling signifikan berlaku untuk pajak hiburan seperti karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa, yakni menjadi 40-75 persen.
“Dengan telah diterbitkannya Perda tersebut, kenaikan pajak mulai diberlakukan pada tahun 2024,” katanya.
Mat Jadun menekankan variasi besaran pajak daerah, termasuk PBJT sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tersebut.
Sebagai contoh, tarif PBJT atas jasa hiburan seperti usaha karaoke, klub malam, bar, mandi uap/spa telah ditetapkan sebesar 40 persen berdasarkan Pasal 27 Perda tersebut.
Sementara, pelaku usaha tempat hiburan karaoke di Kota Baturaja yang tergabung dalam Asosiasi Hotel Karaoke Kafe Restoran Baturaja (AKHRAB) menanggapi kenaikan tarif pajak tersebut.
Manager Grand MC Baturaja, Eni mengakui bahwa dengan kondisi pajak saat ini tentunya membuat tamu tempat hiburan merasa keberatan.
“Kenaikan hingga 40 sampai 70 persen akan memberikan dampak serius pada industri karaoke,” ujarnya.
Berita Terkait
Kasino di tempat hiburan malam Kota Semarang digrebek, kota lainnya harus waspada
Sabtu, 21 September 2024 15:10 Wib
Eks penyidik KPK: OTT bukan hiburan
Senin, 24 Juni 2024 10:20 Wib
Sapi kabur jadi "hiburan" khas musim kurban
Selasa, 18 Juni 2024 11:31 Wib
Hiburan Rakyat HUT ke-22 Tahun Kabupaten Banyuasin
Minggu, 28 April 2024 21:38 Wib
Megawati dan Red Sparks berikan hiburan berbobot buat pecinta voli Indonesia
Minggu, 21 April 2024 5:15 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib