Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menemukan sejumlah surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan tidak layak digunakan.
"Saat proses pelipatan dan penyortiran surat suara pilpres dan pemilihan legislatif (pileg) ada beberapa surat suara yang rusak," kata Staf KPU OKU, Suyatno di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, kerusakan pada surat suara tersebut seperti sobek dan ada bercak hitam di tempat yang akan dicoblos.
Terkait hal itu, pihaknya melakukan penyortiran terhadap kertas suara yang rusak untuk dikembalikan kepada pihak penyedia yang ada di Klaten.
“Kalau jumlah pastinya yang rusak belum kami rekap. Karena masih dalam proses pelipatan dan penyortiran,” ujarnya.
Dalam pelipatan dan penyortiran yang dilakukan di gudang KPU OKU tersebut, pihaknya mempekerjakan sebanyak 106 orang untuk melipat surat suara agar selesai tepat waktu.
"Ditargetkan pelipatan dan penyortiran bisa selesai selama dua hari," tegasnya.
KPU OKU sendiri saat ini sudah menerima beberapa logistik Pemilu 2024, mulai dari bilik suara, kotak suara, surat suara dan lainnya yang masih tersimpan di gudang logistik KPU Kabupaten OKU dengan penjagaan ketat dari kepolisian dan petugas KPU.
“Penjagaan dan pengamanan terus dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.
Berita Terkait
MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos
Minggu, 31 Maret 2024 19:23 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 13:45 Wib
PDIP ditetapkan peraih suara terbanyak Pileg DPR RI
Kamis, 21 Maret 2024 4:05 Wib
Rekapitulasi surat suara provinsi yang alot, permudah rekap nasional
Sabtu, 16 Maret 2024 20:12 Wib
KPU: Rugikan suara pasangan Anies-Muhaimin terkait Sirekap di Sumsel
Senin, 11 Maret 2024 20:57 Wib
Partai Golkar, NasDem, dan Gerindra parpol suara tertinggi di Sumsel I
Senin, 11 Maret 2024 19:53 Wib
KPU Sumsel ramungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024
Senin, 11 Maret 2024 9:32 Wib
Bawaslu Sumsel temukan data pemilih beda di pleno rekapitulasi
Sabtu, 9 Maret 2024 22:07 Wib