"Pasal ini bisa berlaku untuk semua orang, bukan hanya tim kampanye," kata dia.
Ia menyampaikan hal tersebut sekaligus untuk menepis pernyataan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid yang menyebut bahwa dugaan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak masuk kategori pelanggaran pemilu karena yang bersangkutan bukan bagian dari tim kampanye pasangan calon capres-cawapres nomor urut 2.
Bahkan, Nusron berseloroh bahwa cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar tidak memahami UU Pemilu karena mempermasalahkan kasus bagi-bagi uang tersebut.
"Nah, ayo kita cermati, siapa yang tidak paham UU Pemilu? Cawapres Muhaimin Iskandar atau Nusron sendiri? Jawabnya jelas, yakni Nusron-lah yang tidak paham paham UU Pemilu! Jelas lho ada Pasal2 Pidana Pemilu yang ditujukan bagi semua orang yang melakukan pidana pemilu," katanya.
Oleh karena itu, Luqman Hakim mengapresiasi keberanian Bawaslu Pamekasan yang telah memutuskan untuk memproses kasus tersebut agar menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemiu 2024.
Sebelumnya, video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023. Sehati setelah itu, tepatnya pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang disampaikan langsung oleh Gus Miftah.
Dalam video itu, penceramah yang terkenal nyentrik tersebut menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, akan tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.