Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Luqman Hakim mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan untuk menuntaskan kasus dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan penceramah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
"Saya konsisten mendukung Bawaslu RI melalui Bawaslu Pamekasan untuk tuntaskan kasus bagi-bagi duit yg melibatkan penceramah Miftah itu agar menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemilu 2024," kata Luqman Hakim dalam tulisan di akun X pribadinya, Minggu.
Luqman menilai kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut telah masuk ke dalam pelanggaran pemilu khususnya Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.000.