Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Luqman Hakim mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan untuk menuntaskan kasus dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan penceramah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
"Saya konsisten mendukung Bawaslu RI melalui Bawaslu Pamekasan untuk tuntaskan kasus bagi-bagi duit yg melibatkan penceramah Miftah itu agar menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemilu 2024," kata Luqman Hakim dalam tulisan di akun X pribadinya, Minggu.
Luqman menilai kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut telah masuk ke dalam pelanggaran pemilu khususnya Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.000.
Berita Terkait
Anita hadiri kegiatan paket sembako tebus murah ringankan beban masyarakat
Kamis, 7 November 2024 16:35 Wib
Prabowo rombak struktur organisasiKemenkeu
Kamis, 7 November 2024 14:40 Wib
Tiga calon Wakil Wali Kota Palembang adu kiat kerja cepat dan tepat
Kamis, 7 November 2024 6:05 Wib
Bawaslu Sumsel sebut ASN berperan sebagai penjaga integritas Pilkada 2024
Kamis, 7 November 2024 9:00 Wib
Pemkot Lubuklinggau bentuk desk Pilkada 2024
Kamis, 7 November 2024 6:00 Wib
KPU OKU libatkan 100 pekerja pelipat surat suara Pilkada 2024
Rabu, 6 November 2024 21:00 Wib
Ogan Komering Ilir prioritaskan honorer ikut seleksi PPPK 2024
Rabu, 6 November 2024 20:00 Wib
Bantai Myanmar 5-1, pelatih timnas futsal Indonesia sangat puas
Rabu, 6 November 2024 16:48 Wib