Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Luqman Hakim mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan untuk menuntaskan kasus dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan penceramah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
"Saya konsisten mendukung Bawaslu RI melalui Bawaslu Pamekasan untuk tuntaskan kasus bagi-bagi duit yg melibatkan penceramah Miftah itu agar menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemilu 2024," kata Luqman Hakim dalam tulisan di akun X pribadinya, Minggu.
Luqman menilai kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut telah masuk ke dalam pelanggaran pemilu khususnya Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.000.
Berita Terkait
KPU OKU Timur fokuskan kesiapan perangkat penyelenggara pemungutan suara
Minggu, 17 November 2024 18:40 Wib
Ayo cek namamu di DPT Pilkada Serentak 2024
Minggu, 17 November 2024 11:43 Wib
Gregoria tak menyangka masuk final di Kumamoto Masters 2024
Sabtu, 16 November 2024 16:28 Wib
Jokowi hadiri kampanye terbuka calon gubernur Jawa Tengah
Sabtu, 16 November 2024 12:59 Wib
Pemkab OKI kawal ruang digital dukung pilkada damai
Sabtu, 16 November 2024 9:00 Wib
Bawaslu Sumsel tindaklanjuti laporan 12 ASN terkait netralitas
Jumat, 15 November 2024 18:26 Wib
Prabowo tekankan pentingnya negosiasi mencapai kemakmuran
Jumat, 15 November 2024 15:22 Wib
Jonatan pastikan tempat di semifinal Kumamoto Masters
Jumat, 15 November 2024 13:23 Wib