Kejati Sumsel tangkap DPO dua tahun perusak rumah Kades
Ia menambahkan selanjutnya terpidana akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera di eksekusi ke Lapas Kelas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto mengatakan bahwa pelaku dalam pengejaran selama dua tahun dan melakukan persembunyian.
"Dalam perkara ini tidak ada pelaku lain atau pelaku tersangka melakukan tindakan perusakan rumah seorang Kepala Desa tersebut sendirian," ungkapnya.