Pertamina Sumbagsel apresiasi Polda Sumsel

id Pertamina Sumbagsel, Musi Banyuasin Sumsel, penyulingan ilegal

Pertamina Sumbagsel apresiasi Polda Sumsel

Polda Sumsel tutup tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (21/11/2023). (ANTARA /Humas / Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. 

Tim Gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil melakukan penutupan tempat penyulingan minyak ilegal/ilegal refinery di Dusun Berdikari Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa, 21 November 2023. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, menyampaikan telah menutup 33 tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba yang sudah ditutup dan dampak negatif dari kegiatan ilegal refinery dapat merusak lingkungan juga menimbulkan kerugian bagi negara.

"Dampak negatif dari kegiatan ilegal refinery, yang mencampur minyak sulingan ilegal dengan BBM Subsidi, yang dapat menyebabkan tidak tersalurkan sesuai peruntukan untuk masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Sumsel 

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak Tim Gabungan Polda Sumsel yang secara konsisten telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," Ujar Nikho.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya, serta tidak melakukan pengisian berulang.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.