Kemenkumham Sumsel galakkan sosialisasi kekayaan intelektual bagi UMKM

id Kemenkumham Sumsel, ki, kekayaan intelektual, galakkan sosialisasi, sosialisasi, sosialisasi kekayaan intelektual, UMKM

Kemenkumham Sumsel galakkan sosialisasi kekayaan intelektual bagi UMKM

Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan kegiatan sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan(Sumsel)menggalakkan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

"Kegiatan sosialisasi KI kepada UMKM atau pelaku usaha kreatif, budayawan, musisi dan penggiat seni perlu digalakkan agar mereka mendaftarkan produk, merek, dan hak cipta/karyanya agar tidak diakui orang lain," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniati di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau ditiru oleh pihak lain.

Selain itu suatu kekayaan intelektual yang telah didaftarkan memiliki dampak ekonomi yang baik, katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi itu, diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada para pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM, mengingat kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreativitasnya masih rendah terhadap KI.

Indonesia saat ini mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pascapandemi COVID-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor UMKM.

"Tahun 2023 ini Kemenkumham mencanangkan sebagai Tahun Merek dengan diluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) guna penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dalam waktu kurang dari 10 (sepuluh) menit," ujar Ika Ahyani.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu merupakan wilayah yang memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual.

Berdasarkan data dari BPS, Sumsel memiliki 2.200 UMKM, namun saat ini masih minim pemahaman dan kesadaran atas pentingnya melindungi kekayaan intelektual

Hal ini disambut Kemenkumham Sumsel dengan menggandeng pemprov, pemkot, pemkab, perguruan tinggi dan aparat penegak hukum (APH) dalam menyebarluaskan hak kekayaan intelektual.

Kemudian mendorong UMKM agar 'naik kelas' dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI-nya, ujar Kakanwil Ilham.