Puan Maharani: DPR terima surpres penunjukan Kasad calon panglima TNI
Kata dia, sesuai dengan Undang-Undang TNI, presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanisme itu adalah 20 hari sejak surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR.
Cucu Bung Karno tersebut mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti usul pergantian Panglima TNI tersebut. Puan mengatakan, DPR akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu melalui tahapan fit and proper test kepada Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
"DPR akan memulai proses mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR," ucap Puan.
Puan berharap mekanisme pergantian Panglima TNI dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan baik dan tidak akan ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang.
Seperti diketahui, Jenderal Agus Subiyanto baru saja dilantik sebagai Kasad yang baru pada Rabu (25/10). Ia dipilih sebagai Kasad untuk menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
Cucu Bung Karno tersebut mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti usul pergantian Panglima TNI tersebut. Puan mengatakan, DPR akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu melalui tahapan fit and proper test kepada Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
"DPR akan memulai proses mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR," ucap Puan.
Puan berharap mekanisme pergantian Panglima TNI dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan baik dan tidak akan ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang.
Seperti diketahui, Jenderal Agus Subiyanto baru saja dilantik sebagai Kasad yang baru pada Rabu (25/10). Ia dipilih sebagai Kasad untuk menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.