Ketua DPP PAN tepis ada ketegangan di Koalisi Indonesia Maju
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menepis adanya ketegangan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) setelah bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
"Tidak benar ada ketegangan. Tidak ada perdebatan. Tidak ada selisih pendapat. Isu itu sengaja diembuskan pihak lain. Wajar saja dalam pertarungan politik yang dinamis seperti ini banyak yang merasa kepentingannya terganggu," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin pagi.
Sebaliknya, dia mengklaim bahwa semua pihak merasa senang sebab perwakilan partai-partai politik di tim pemenangan Prabowo sudah lengkap dengan pembagian tugas yang juga telah didelegasikan.
Saleh mengatakan bahwa KIM mendesain penetapan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden secara mudah dan sederhana.
"Kami hanya berharap agar semua pihak menjaga suasana politik tetap teduh, tidak perlu menebar hoaks. Kalau mau klarifikasi, banyak pihak di KIM yang bisa dimintai keterangan," ujarnya.
Setelah penentuan bakal cawapres dimusyawarahkan pada Minggu (22/10) malam, dia menyebut bahwa tahap selanjutnya ialah pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dari KIM ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Saleh mengatakan bahwa pihaknya masih ada waktu 2 hari untuk melengkapi seluruh berkas pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden hingga tenggat waktu pendaftaran ditutup pada tanggal 25 Oktober 2023.
"Tidak ada lagi deklarasi. Deklarasinya, ya, tadi malam itu. Semua pengurus inti partai KIM hadir lengkap. Deklarasi yang tujuannya sebagai pemberitahuan kepada masyarakat sudah tercapai," katanya.
Ia menegaskan bahwa penetapan Gibran secara bulat sebagai bakal cawapres akan mampu membawa dampak elektoral yang signifikan.
"Terbukti, banyak relawan dari berbagai kalangan telah mendeklarasikan dukungan. Banyak harapan yang dititipkan kepada Gibran agar kepentingan sosial politik anak-anak muda dapat disalurkan," ucap Saleh.
Sebelumnya, Minggu (22/10), Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.
Prabowo di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Minggu malam, mengatakan, "Baru saja Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju."
Prabowo menjelaskan bahwa keputusan itu secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
"Tidak benar ada ketegangan. Tidak ada perdebatan. Tidak ada selisih pendapat. Isu itu sengaja diembuskan pihak lain. Wajar saja dalam pertarungan politik yang dinamis seperti ini banyak yang merasa kepentingannya terganggu," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin pagi.
Sebaliknya, dia mengklaim bahwa semua pihak merasa senang sebab perwakilan partai-partai politik di tim pemenangan Prabowo sudah lengkap dengan pembagian tugas yang juga telah didelegasikan.
Saleh mengatakan bahwa KIM mendesain penetapan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden secara mudah dan sederhana.
"Kami hanya berharap agar semua pihak menjaga suasana politik tetap teduh, tidak perlu menebar hoaks. Kalau mau klarifikasi, banyak pihak di KIM yang bisa dimintai keterangan," ujarnya.
Setelah penentuan bakal cawapres dimusyawarahkan pada Minggu (22/10) malam, dia menyebut bahwa tahap selanjutnya ialah pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dari KIM ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Saleh mengatakan bahwa pihaknya masih ada waktu 2 hari untuk melengkapi seluruh berkas pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden hingga tenggat waktu pendaftaran ditutup pada tanggal 25 Oktober 2023.
"Tidak ada lagi deklarasi. Deklarasinya, ya, tadi malam itu. Semua pengurus inti partai KIM hadir lengkap. Deklarasi yang tujuannya sebagai pemberitahuan kepada masyarakat sudah tercapai," katanya.
Ia menegaskan bahwa penetapan Gibran secara bulat sebagai bakal cawapres akan mampu membawa dampak elektoral yang signifikan.
"Terbukti, banyak relawan dari berbagai kalangan telah mendeklarasikan dukungan. Banyak harapan yang dititipkan kepada Gibran agar kepentingan sosial politik anak-anak muda dapat disalurkan," ucap Saleh.
Sebelumnya, Minggu (22/10), Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.
Prabowo di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Minggu malam, mengatakan, "Baru saja Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju."
Prabowo menjelaskan bahwa keputusan itu secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.