Kemenkumham Sumsel tingkatkan pengendalian penyakit menular di dalam lapas

id Kemenkumham Sumsel, tanggap, pengendalian, penyakit menular, penyakit, lapas, rutan

Kemenkumham Sumsel tingkatkan pengendalian penyakit menular di dalam lapas

Tim Kemenkumham Sumsel rakor tanggap pengendalian penyakit menular di lapas, rutan, dan LPKA (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan meningkatkan pengendalian penyakit menular di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Kami terus berkomitmen meningkatkan kesehatan dan kesadaran pentingnya pencegahan penyakit menular khususnya di lingkungan lapas, rutan, dan LPKA," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, untuk meningkatkan kesehatan dan kesadaran pentingnya pencegahan penyakit menular berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan instansi terkait terutama mengenai penguatan pengendalian HIV-AIDS bagi tahanan dan narapidana.

Kemudian dibentuk satuan kerja percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Rutan Kelas I Palembang dan LPKA Kelas I Palembang, kata Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi I Wayan Tapa Diambara menjelaskan bahwa pada akhir pekan ini digelar rapat koordinasi penguatan pengendalian HIV-AIDS bagi tahanan dan narapidana.

Tahanan dan narapidana memiliki hak-hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai gizi.

“Maka kami sebagai petugas pemasyarakatan memenuhi kewajiban tersebut agar mereka selalu sehat dan terhindar dari berbagai penyakit, apalagi penyakit menular yang saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah seperti TBC, HIV/AIDS,” ujarnya.

Wayan menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui lapas, rutan, dan LPKA yang telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah maupun mengobati warga binaan yang terkena penyakit menular.

Dimulai dari disusunnya rencana aksi nasional (RAN) pengendalian HIV-AIDS bagi tahanan, anak, narapidana dan klien pemasyarakatan 2020-2024.

“Lalu kami melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan setempat terkait penanggulangan HIV-AIDS dan penyakit menular lainnya," katanya.

Kanwil Kemenkumham Sumsel juga rutin melakukan skrining TB-HIV terhadap warga binaan baru dan lama, minimal satu minggu sekali.

Selanjutnya, dilakukan juga peningkatan koordinasi dengan seluruh pihak terlibat dalam penyelenggaraan layanan TBC dan HIV-AIDS, serta sevitalisasi sistem informasi strategis dan penguatan agenda penelitian kebijakan layanan kesehatan.

Dinas Kesehatan Sumsel mendukung baik atas segala upaya yang telah dilaksanakan oleh Kemenkumham, berdasarkan data tercatat sekitar 10.000 kasus HIV/AIDS di provinsi setempat.

“Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, kami optimistis mencapai tiga zero di tahun 2030 yakni zero new HIV infection atau screening untuk deteksi dini, kedua adalah zero AIDS relate death atau menurunnya angka kematian. Terakhir adalah zero discrimination yakni berkurangnya angka diskriminasi terhadap pengidap penyakit HIV-AIDS,” ujar Wayan.