"Alasan menerima karena putusan yang diberikan majelis hakim dikaitkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sama dan sudah memenuhi standar prosedur di kejaksaan. Dengan demikian, putusan tersebut dapat diterima," kata Ali Rasab.
Terdakwa Kamilin ditangkap saat hendak menjual bagian tubuh harimau di antaranya selembar kulit dan tulang belulang satwa dilindungi tersebut di kawasan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada 12 Juni 2023.
Sedang rekannya Mahmud alias Aman Akul berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Bagian tubuh harimau terbesar dijual dengan harga Rp190 juta.
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa bagian tubuh harimau tersebut didapatkannya setelah satwa dilindungi itu mati diduga terkena aliran listrik yang dipasang di kebunnya membasmi hama babi.