Palembang, Sumsel (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan merespon laporan warga yang terdampak pembebasan lahan di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Palembang Sumsel, Rabu, menyebutkan, pihaknya meminta PT Kereta Api Indonesia (PTKAI) untuk menghentikan sementara proses pembebasan lahan di tempat itu.
Hal itu, menurut dia untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, kata dia, akan memintai penjelasan PTKA pada 2 Oktober 2023 mengenai substansi permasalahannya.
Harapannya, Ombudsman dapat melihat permasalahan ini secara lebih utuh dan jelas agar dapat menentukan solusi terbaik yang berpedoman pada asas-asas pemerintah yang baik sesuai dengan UU yang berlaku.
Ombudsman pada 25 September2023 telah melakukan investigasi awal ke lokasi objek pembebasan dan melihat bahwa proses pembebasan terus berjalan.
Dalam keterangannya, permasalahan di lokasi itu berawal dari proses pembebasan lahan di Kemang Agung itu oleh PTKAI berdasarkan Grondkaart tahun 1912. Sementara warga bertahan karena merasa sudah lama mendiami lokasi dan biaya penggantian yang mereka anggap tidak sesuai.
Berita Terkait
Pemkab OKI-BPJS perpanjang program JKN untuk 2025
Kamis, 19 Desember 2024 17:20 Wib
Delapan satker Kanwil Kemenkumham Sumsel terima penghargaan P2HAM
Kamis, 19 Desember 2024 17:19 Wib
Sumsel pastikan ketersediaan pangan aman jelang natal-tahun baru
Kamis, 19 Desember 2024 16:12 Wib
Dewan Pengupahan Sumsel rampungkan besaran UMSK 2025
Kamis, 19 Desember 2024 16:10 Wib
KAI Palembang tambah 3.708 tempat duduk layanan natal-tahun baru
Kamis, 19 Desember 2024 16:05 Wib
Pj Bupati M Farid lepas Tim Basket Putri U-16 "Tiger Speed" Banyuasin
Kamis, 19 Desember 2024 9:24 Wib
Pj Bupati apresiasi bantuan sumur bor dan bedah rumah TNI AD
Kamis, 19 Desember 2024 9:15 Wib
Pemkab OKI dan BPJS Kesehatan teken perpanjangan kerja sama JKN 2025
Kamis, 19 Desember 2024 9:07 Wib