Ombudsman Sumsel respon laporan warga terdampak pengosongan lahan di Kemang Agung

id ombudsman Sumsel,ptka palembang

Ombudsman Sumsel respon laporan warga terdampak pengosongan lahan di Kemang Agung

Ombudsman RI Sumsel melakukan investigasi awal ke lokasi obyek pembebasan lahan di Kemang Agung Kertapati Kota Palembang. (ANTRAA/HO/rls.Ombd)

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan merespon laporan warga yang terdampak pembebasan lahan di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Palembang Sumsel, Rabu, menyebutkan, pihaknya meminta PT Kereta Api Indonesia (PTKAI) untuk menghentikan sementara proses pembebasan lahan di tempat itu.

Hal itu, menurut dia untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, kata dia, akan memintai penjelasan PTKA pada 2 Oktober 2023 mengenai substansi permasalahannya.

Harapannya, Ombudsman dapat melihat permasalahan ini secara lebih utuh dan jelas agar dapat menentukan solusi terbaik yang berpedoman pada asas-asas pemerintah yang baik sesuai  dengan UU yang berlaku.

Ombudsman pada 25 September2023 telah melakukan investigasi awal ke lokasi objek pembebasan dan melihat bahwa proses pembebasan terus berjalan.

Dalam keterangannya, permasalahan di lokasi itu berawal dari proses pembebasan lahan di Kemang Agung itu  oleh PTKAI berdasarkan Grondkaart tahun 1912. Sementara warga bertahan karena merasa sudah lama mendiami lokasi dan biaya penggantian yang mereka anggap tidak sesuai.