OJK perintahkan AdaKami investigasi kabar nasabah bunuh diri

id Otoritas Jasa Keuangan,AdaKami,adakami,pinjaman online,pinjol,Pembiayaan Digital Indonesia,OJK,peer to peer lending,berita sumsel, berita palembang

OJK perintahkan AdaKami investigasi kabar nasabah bunuh diri

Senior Government Relation Specialist PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Anna Urbinas saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Suci Nurhaliza

Jakarta (ANTARA) - toritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform penyelenggara fintech peer to peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

“OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157,” kata Aman sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.

Aman melanjutkan, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, di antaranya dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-Commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,” ujar Amam.