Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel Yenni menjelaskan kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU itu sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dan salah satu target kinerja bidang pelayanan hukum.
“Kami tidak henti-hentinya menyatakan komitmen untuk melaksanakan target kinerja ini dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ujar Yenni.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam, Fahrozi, terungkap satu orang warga kota tersebut yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dan melahirkan dua orang anak yang menetap di negara tersebut.
Kedua anak dari pernikahan campuran WNA dengan WNI itu belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Pagaralam karena sedang proses pengurusan Avidavit di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, kata Yenni.
Berita Terkait
Jadwal pertandingan Palembang Bank Sumsel Babel, Jumat (10/5/2024) pukul 18.30 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 8:53 Wib
Kafilah Muba juara umum MTQ XXX/2024 Provinsi Sumsel
Jumat, 10 Mei 2024 7:38 Wib
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN bagikan sembako kepada warga Kampung Obolma Yahukimo
Kamis, 9 Mei 2024 13:09 Wib
Pj Bupati OKI hadiri pisah sambut Dandim 0402/OKI-OI
Kamis, 9 Mei 2024 12:45 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
8 aksi konvergensi bikin OKI konsisten tekan angka stunting
Kamis, 9 Mei 2024 12:17 Wib
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib