Kemenkumham Sumsel verifikasi data anak kewarganegaraan ganda
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel Yenni menjelaskan kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU itu sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dan salah satu target kinerja bidang pelayanan hukum.
“Kami tidak henti-hentinya menyatakan komitmen untuk melaksanakan target kinerja ini dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ujar Yenni.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam, Fahrozi, terungkap satu orang warga kota tersebut yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dan melahirkan dua orang anak yang menetap di negara tersebut.
Kedua anak dari pernikahan campuran WNA dengan WNI itu belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Pagaralam karena sedang proses pengurusan Avidavit di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, kata Yenni.
“Kami tidak henti-hentinya menyatakan komitmen untuk melaksanakan target kinerja ini dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ujar Yenni.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam, Fahrozi, terungkap satu orang warga kota tersebut yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dan melahirkan dua orang anak yang menetap di negara tersebut.
Kedua anak dari pernikahan campuran WNA dengan WNI itu belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Pagaralam karena sedang proses pengurusan Avidavit di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, kata Yenni.