“Kolaborasi ini merupakan momentum awal untuk menjaga dan melindungi kekayaan intelektual di daerah artinya akan menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan KI yang dapat meningkatkan perekonomian dan melestarikan kebudayaan,” ujar Ilham.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni mengatakan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan intelektual di Muara Enim, pihaknya mendorong pemkab setempat mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik Terpadu Muara Enim yang mulai ujicoba operasionalnya/pembukaannya pada akhir Juli 2023.
Berdasarkan data sejak akhir Juli hingga 12 September 2023 tercatat empat pendaftaran merek, 24 pencatatan hak cipta dan lima pendaftaran perseroan perorangan yang telah dilayani di Mal Pelayanan Publik Terpadu (MPP) Kabupaten Muara Enim, kata Yenni.
